Doc. Korban dan 2 surat tanda penerimaan Laporan Indotimpost | Makassar - Seorang warga Makassar merasa bingung mencari keadilan dengan k...
![]() |
Doc. Korban dan 2 surat tanda penerimaan Laporan |
Kenapa tidak, Korban a.n. Tabri telah melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan milik adiknya yang terjadi di salah satu ruko tempat toko Thrift Nipa-nipa 2, BTP, jalan Bumi Tamalanrea Permai pas samping Apotek Al Hikam, Kecamatan Biringkanaiya,
Korban melaporkan kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 lalu dengan Nomor : LP/B/1271/VII//2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Tertanggal 18 Juli 2025.
![]() |
Doc. LP oleh korban dugaan perampasan kendaraan. |
Namun tak cukup 1 x 24 jam, pada malamnya, sekitar pukul 10:00 wita Jumat (18/07/2025), toko pakaian korban (Thrift Nipa-nipa 2) kembali dibobol dengan cara merusak gembok pintu, diduga pelalu yang sama atau yang dilaporkan sebelumnya terkait dugaan tindak pidana perampasan motor milik adik korban dibuktikan dengan dokumentasi video oleh saksi fakta di lokasi kejadian.
Atas kejadian itu di mana sejumlah barang berharga milik korban pun hilang. Seperti mesin air, atap kanopi dibongkar dan hilang berserta barang lainnya yang turut hilang.
Dari pada main hakim sendiri akibat perbuatan pelaku yang terkesan kebal hukum? sabtu 19 Juli 2025, korban kembali melaporkan peristiwa getir yang menimpa dirinya di Polrestabes Makassar dengan Nomor : LP/B/1282/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 19 Juli 2025.
![]() |
Dok. LP oleh Korban dugaan tindak pidana pencarian dengan pemberatan (curat). |
Namun sayangnya kata korban, terlapor masing -masing suami istri, inisial IP dan HR serta temannya inisial AZ yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran (tidak diamankan) beserta barang-barang korban pun kini tidak diketahui dibagaimana rimbanya sebab sampai berita ini diterbitkan korban belum menerima satu pun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporannya.
"Kalau seperti itu, jelas kami khawatir maksudnya bagaimana nasib-nasib orang yang ngak paham hukum orang awam, terus untuk mengadakan pelaporan akan adanya kedzoliman, ada kejadian seperti ini terus tidak ditindaklanjuti segera," ungkap korban Tabri.
Dengan itu, ia sempat bertanya kepada pihak penyidik, apakah para pelaku bisa segera ditahan? Namun di jawab bisa asal menghadirkan semua saksi dan korban menyanggupi, namun terkesan pembicaraan tidak direspons baik.
"Saya bilang menurut bapak apa bisa ditahan ini pelaku jadi na bilang bisa dengan syarat hadirkan semua saksi, jadi saya bilang saya siap hadirkan ini malam juga namun tidak tahu lari kemana pembicaraan? terus saya bilang kupastikan bisa hadirkanki," ungkap korban.
Lanjut "Saya cuma bertanya karena saya tidak paham hukum dan prosedurnya. Apa syaratnya supaya bisa ditahan dan kenapa kita biarkan itu pelaku yang sudah a1 dan ada pengakuan," jelasnya.
![]() |
Doc. Potret terduga pelaku pencurian di dalam toko Thrift Nipa-nipa 2 saat berhasil bobol pintu ruko. |
Tabri menabahkan dengan nada kecewa, lantaran semua barangnya termasuk kendaraan adiknya yang biasa digunakan ayahnya untuk pergi sholat belum jelas di mana.
"Semua barang bukti itu yang kita laporkan masih di pelaku bagaimana itu," tanyanya dengan bingung.
Sementara sampai saat ini, korban hanya mengantongi dua lembar surat tanda terima Laporan Polisi (LP) serta mengharapkan tegaknya keadilan dari kepastian hukum yang ada.
Sementara pihak humas Polrestabes Makassar berusaha dikonfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. (*)