Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Pemasangan Kabel PT Iforte & PT Cadas di Makassar Diduga Ilegal, PU Makassar "Tutup Mata"!

Doc. Pemasangan Kabel di Makassar diduga ilegal  Indotimpost | Makassar - Dugaan pelanggaran serius dalam pemasangan kabel Fiber Optik dan ...

Doc. Pemasangan Kabel di Makassar diduga ilegal 
Indotimpost | Makassar - Dugaan pelanggaran serius dalam pemasangan kabel Fiber Optik dan tiang jaringan internet kembali mencuat.

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PT Iforte penyedia layanan jaringan Kabel Fiber Optik internet dan pihak ketiganya, PT Cadas, yang diduga kuat melakukan pengerjaan penarikan kabel serta pemasangan tiang di sejumlah titik Kota Makassar tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar. Minggu (03/08/2025).

Hasil investigasi dari Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia mengungkap bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Cadas atas perintah PT Iforte ini dilakukan tidak mengantongi Izin dan tanpa pengawasan ketat dari Dinas PU. Lebih mengkhawatirkan lagi, Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar tidak mengawasi perusahaan jaringan ini.

Salah satu lokasi yang didapati baru-baru ini adalah di Jalan Rutan, Makassar. Wakil ketua DPP Gempa Indonesia menyaksikan langsung kegiatan penarikan kabel secara terang-terangan tanpa papan proyek ataupun bukti izin resmi dari pemerintah daerah. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi warga karena kabel-kabel menggantung sembarangan dan tiang berdiri tanpa standar keamanan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan serupa juga mulai merambah ke wilayah sekitar seperti Kabupaten Gowa dan Maros. Hal ini memicu kekhawatiran akan makin semrawutnya tata ruang kota jika dibiarkan tanpa penindakan tegas.

Wakil ketua DPP Gempa Indonesia, Ari Paletteri, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti lapangan, termasuk titik lokasi kabel dan tiang ilegal yang tersebar di kota Makassar. 

“Kami akan segera melaporkan secara resmi dan mendesak Wali Kota Makassar untuk mencabut izin PT Iforte dan PT Cadas. Kegiatan mereka jelas-jelas melanggar aturan tata kota,” tegas Ari.

Doc. Kabel Fiber Optik 
Kami mendesak Pemkot Makassar dalam Hal ini Dinas PU Makassar, PTSP, Camat dan Lurah setempat mencabut seluruh kabel fiber optik yang tidak mengantongi izin. Baik Tiang dan Bagi pemilik tiang diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dahulu. Dimana ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi,” lanjutnya.

Sebagai catatan, Pemerintah Kota Makassar melalui Peraturan Wali Kota 

“Setiap penarikan kabel jaringan, baik di udara maupun bawah tanah, wajib memiliki izin tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum dan tertuang dalam rencana induk jaringan utilitas kota. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin usaha, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.”

Sayangnya, implementasi aturan tersebut justru terkesan diabaikan. DPP Gempa Indonesia pun menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait dan menduga adanya praktik ‘kongkalikong’ yang sudah berlangsung lama.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan buka semua praktik kotor ini, termasuk oknum-oknum di balik layar yang menjadikan kabel semrawut ini sebagai ladang bisnis ilegal,” tutup Ari Paletteri.

LSM Gempa Indonesia menyerukan kepada masyarakat dan aktivis lingkungan kota untuk ikut serta dalam mengawasi tata ruang dan menolak segala bentuk pelanggaran yang merusak wajah kota Makassar dan sekitarnya. (Ridwan/*)

Latest Articles