doc. sejumlah gelas minuman diserang lalat meresahkan Indotimpost, Karawang - Keberadaan kandang ayam yang berlokasi di Pellam, Kecamatan T...
![]() |
| doc. sejumlah gelas minuman diserang lalat meresahkan |
Dimana ada sekitar 13 kandang ayam dan setiap saat warga disekitar kandang mengaku selalu dihadapkan dengan bau tak sedap dan banyaknya lalat akibat posisi kandang yang berdekatan dengan kampung (pemukiman) warga.
Sementara diketahui, UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang kemudian diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014. Undang-undang ini mengatur prinsip dasar bahwa peternakan harus memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tak hanya itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan dan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pedoman Pembibitan Ayam Ras yang Baik dan Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2014, diatur ketentuan jarak: Minimal 500 meter dari pemukiman warga/pagar terluar.
Keberadaan peraturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha peternakan dan juga memiliki kewajiban memenuhi izin dampak lingkungan untuk kesehatan bagi masyarakat.
![]() |
| doc. lokasi usaha peternakan ayam di sekitar pemukiman warga. |
"Saya takutkan nanti malah banyak membawa penyakit jika masalah ini tidak ditangani dengan baik," ungkapnya.
"Sejauh ini warga memang ada bantuan, setiap warga Rp 10.000 tapi ada juga warga yang lain tidak dapat, jangankan uang obat lalat saja ndak pernah dikasih," pungkasnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan media sementara berusaha untuk konfimasi pemilik usaha ternak serta media ini melayani hak jawab. (**).

