Oleh: Muh. Zulhamdi Suhafid,(Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar/Founder Green Diplomacy Network) Indotimpost, Opini - Memasuki penghu...
![]() |
| Oleh: Muh. Zulhamdi Suhafid,(Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar/Founder Green Diplomacy Network) |
Kesenjangan antara kehendak publik dan arah kebijakan pemerintah semakin melebar, mulai dari pengelolaan sumber daya alam yang kerap mengabaikan keberlanjutan ekologis hingga berbagai keputusan strategis yang lebih mengakomodasi kepentingan elite ketimbang kebutuhan rakyat banyak.
Pada saat yang sama, Indonesia menghadapi ancaman krisis ekologi yang semakin nyata, banjir dimana-mana, polusi, dan degradasi lingkungan hidup yanf sangat mencekam bagi masyarakat adat.
sementara pemerintah belum menunjukkan langkah transformatif yang memadai untuk menghadapinya.
Situasi ini memperdalam ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya, menandai krisis legitimasi yang semakin mengkhawatirkan.
Dalam kondisi genting tersebut, percepatan reformasi hukum di lingkungan aparat penegak hukum menjadi urgensi yang tak bisa ditunda. Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif merupakan fondasi legitimasi sebuah pemerintahan yang demokratis.
Reformasi Polri pun perlu dipacu dengan agenda perubahan substansial, baik dari aspek profesionalitas, integritas, maupun perspektif kebijakan yang lebih responsif terhadap tantangan sosial dan ekologis.
Lebih lanjut, pemerintah harus mempercepat pemberdayaan pemuda sebagai modal utama bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045. Tanpa investasi besar pada pendidikan, kepemimpinan, teknologi, dan ekosistem kreativitas pemuda, bonus demografi berisiko berubah menjadi beban demografi.
Hingga pada akhirnya narasinya Indonesia emas berubah menjadi indonesia Cemas.
Di sisi lain, gagasan pembaruan konstitusi juga perlu menjadi agenda nasional. Ditengah krisis ekologi yang semakin menguat dan berdampak signifikan terhadap hajat hidup rakyat, penulis mendorong Ketua MPR RI untuk melakukan amandemen UUD 1945, khususnya dengan menambahkan frasa “pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan” pada Pasal 28H ayat (1).
Penegasan konstitusional ini penting sebagai bentuk penyempurnaan UUD 1945 agar lebih responsif terhadap tantangan ekologis masa kini. Dengan memasukkan prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis ke dalam konstitusi, negara memperoleh landasan normatif yang lebih kuat dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan tunduk pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Langkah ini menjadi krusial untuk memulihkan legitimasi negara di mata publik sekaligus menciptakan arah pembangunan yang lebih visioner dan bertanggung jawab.
Melihat kompleksitas persoalan tersebut, penulis menawarkan tiga rekomendasi gagasan strategis. Pertama, pemerintah perlu mendorong gagasan Green Democracy Sultan Baktiar Najamudin dalam setiap proses pembuatan kebijakan di seluruh lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Demokrasi hijau memastikan bahwa kebijakan tidak hanya memenuhi prinsip keadilan sosial, tetapi juga keberlanjutan ekologis.
Kedua, Indonesia perlu memajukan gagasan Green Diplomacy sebagai fondasi baru dalam kerja sama luar negeri. Di tengah krisis iklim global, diplomasi berbasis keberlanjutan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin ekologis di kawasan dan dunia.
Ketiga, agenda percepatan reformasi Polri harus memasukkan gagasan Green Policing Herry Heryawan sebagai prioritas utama, sehingga aparat kepolisian memiliki perspektif ekologis yang kuat dalam mencegah dan menindak kejahatan lingkungan.
Refleksi akhir tahun ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh lembaga negara, termasuk MPR RI, untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki arah pembangunan nasional.
Tanpa reformasi yang berani, terukur, dan berorientasi ekologis, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran krisis legitimasi dan krisis lingkungan yang saling memperparah.
Tahun baru harus dibuka dengan komitmen baru agar komitmen tersebut untuk memperkuat demokrasi hijau, diplomasi hijau, penegakan hukum hijau, dan konstitusi hijau sebagai fondasi menuju masa depan Indonesia yang berdaulat, berkelanjutan, dan berkeadilan.
