Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Rp120 Juta Raib, Tersangka Sudah Ditetapkan — Mengapa Belum Ada Penahanan di Polda Sulsel?

Indotimpost, Makassar - Penanganan kasus dugaan penipuan online dengan modus jual beli mobil yang dilaporkan sejak tahun 2022 hingga kini m...

Indotimpost, Makassar - Penanganan kasus dugaan penipuan online dengan modus jual beli mobil yang dilaporkan sejak tahun 2022 hingga kini masih menuai tanda tanya. Meski penyidik disebut telah menetapkan tersangka, proses hukum perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga memasuki tahun ketiga penanganan.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1009/IX/2022/SPKT POLDA SULSEL, tertanggal 28 September 2022, yang ditangani oleh Polda Sulsel.

Korban melaporkan mengalami kerugian materiil sekitar Rp120 juta setelah mentransfer sejumlah dana untuk pembelian satu unit mobil yang ditawarkan melalui media sosial Facebook. Dalam unggahan tersebut, terlapor mengklaim bahwa kendaraan yang dipasarkan merupakan miliknya.

Merasa yakin dengan tawaran tersebut, korban kemudian berkomunikasi intens dengan terlapor dan sempat merencanakan pertemuan untuk melihat langsung kondisi kendaraan. Namun belakangan diketahui bahwa mobil yang diiklankan bukan milik terlapor. Terlapor diduga hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan kendaraan, sementara dana sebesar Rp120 juta telah lebih dulu diterima melalui transfer.

“Awalnya semua terlihat meyakinkan. Foto mobil lengkap, komunikasi lancar, bahkan sempat janjian untuk bertemu. Tapi setelah uang ditransfer, terlapor sulit dihubungi,” ungkap korban kepada wartawan.

Korban juga menyebutkan bahwa terlapor atas nama Nando Fahreza Bin Onding (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai langkah lanjutan, baik terkait penahanan tersangka maupun pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum serta komitmen penegakan hukum terhadap kasus penipuan berbasis daring yang kian marak. Terlebih, perkara ini telah berjalan hampir tiga tahun sejak laporan pertama dibuat.

Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki tugas memberikan perlindungan, pengayoman, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Mandeknya penanganan perkara yang telah menetapkan tersangka dalam kurun waktu yang panjang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat bersikap lebih transparan dan memberikan kepastian terkait perkembangan kasus tersebut. “Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Tiga tahun bukan waktu yang singkat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan maupun perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut. (**)

Latest Articles