Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Jawaban dan Klarifikasi Perwakilan Masyarakat BB1 terkait Pembayaran Lahan 712 Ha di Morowali?

Doc. Berita dimuat sebelumnya. Indotimpost, Morowali - Memuat Hak Jawab dan klarifikasi oleh perwakilan Masyarakat Bahodopi Blok 1 (BB1) te...

Doc. Berita dimuat sebelumnya.
Indotimpost, Morowali - Memuat Hak Jawab dan klarifikasi oleh perwakilan Masyarakat Bahodopi Blok 1 (BB1) terkait berita sebelumnya yang terbit pukul 02.06 wita Minggu 21 September 2025 perihal pembayaran lahan seluas 712 Ha terletak di perbatasan antara Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah dan Luwu Timur Sulawesi Selatan.

"Dengan Hormat, Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di media online indotimpost.com berjudul "Gubernur Sulteng : Segera Konpensasi Tanam Tumbuh Masyarakat, PT Vale Bayar 712 Ha Kawasan Hutan Lindung?" dimana dalam isi berita tersebut disebutkan nama salah satu masyarakat atas nama Muh. RR (inisial) bersama ini kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers mengenai Hak Jawab, Pers wajib memberikan akses yang profesional kepada masyarakat guna memelihara kemerdekaan pers sekaligus menghormati hak jawab yang dimiliki masyarakat. Hal ini diatur dalam pasal 1ayat 11,12 dan 13 UU Pers No 40 tahun 1999.

Adapun hak jawab dan klarifikasi saya sebagai berikut.

1. Setelah dilakukan kajian dan analisis terhadap dokumen yang dimiliki dua rumpung keluarga ahli waris Abdurrabbie dan Lasapi, diketahui bahwa terdapat lahan seluas 712 Ha yang berada dalam konsesi kontrak karya (KK) PT Vale Tbk, Bahodopi Blok 1(BB1) kesimpulannya seluruh pihak telah mencapai kata sepakat yang ditandai dengan penandatanganan  Berita Acara Kesepakatan antara perwakilan ahli waris, PT Vale, dan PT AMM.

2. Benar bahwa salah satu dasar pertimbangan PT Vale memberikan kerohiman kepada keluarga ahli waris adalah Surat Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025 tentang Pembayaran Klaim Lahan Ahli Waris Abdurrabbie salah satu poin dalam surat tersebut meminta PT Vale memberikan kerohiman atau Konpensasi atas tanam tumbuh di Lahan 712 Ha sekaligus melibatkan masyarakat lokal dalam program pemberdayaan. 

3. Sebagai bagian dari dokumen yang melatarbelakangi terbitnya Berita Acara Kesepakatan,  Saudara Gusti Riadi telah memberikan Kuasa khusus kepala saya, M. Rais Rabbie, pada tanggal 31 Juli 2025 di Kantor PT Vale, Jakarta Selatan, untuk mengurus dan melaksanakan kesepakatan tersebut.

4. Setelah pemberian kerohiman tahap pertama (50%) atas tanam tumbuh di Lahan 712 Ha oleh PT Vale,  Saudara Gusti Riadi telah menerima pembayaran sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) melalui transfer ke rekening BRI atas nama Gusti Riadi tertanggal 19 Agustus 2025.

5. Saudara Gusti Riadi mengetahui isi Berita Acara Kesepakatan, karena turut bertanda tangan sebagai saksi dalam surat kesepakatan tersebut.

Pemberi Hak Jawab (tertanda) M. Rais Rabbie. 

Demikian hak jawab ini kami muat untuk diketahui publik. (Red).

Latest Articles