Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Polemik Tanam Tumbuh Masyarakat di BB1 PT Vale belum Diselesaikan?, Pemilik Melapor!

Doc. Ir Gusti Riadi melapor ke Kementerian Kehutanan RI  Indotimpost, Sulsel - Pemilik Taman Tumbuh yang terletak Desa Ululere, Kecamatan B...

Doc. Ir Gusti Riadi melapor ke Kementerian Kehutanan RI 
Indotimpost, Sulsel - Pemilik Taman Tumbuh yang terletak Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur tepatnya Bahodopi Blok 1 (BB1) PT Vale Indonesia kini resmi mengadu ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. 

Hal ini disampaikan, Ir Gusti Riadi, pemilik tanam tumbuh saat ditemui media ini di salah satu warkop di Makassar mengtatakan jika sampai saat ini ia tidak mendapatkan haknya atas pembayaran tanam tumbuh miliknya.

Padahal tamanan miliknya berupa kelapa sawit sudah banyak yang tertimbun oleh aktivitas pihak PT Vale Indonesia Sorowako di lokasi.

Tak hanya itu, Ia juga mengadukan atas kasus dugaan pembayaran lahan 712 Ha kepada salah satu perwakilan masyarakat BB1, padahal notabenenya lahan tersebut diketahui masih status kawasan hutan lindung. 

"Iya kami sudah mengadukan terkait tanam tumbuh kami belum dibayar. Dan sebaliknya yang justru dibayarkan adalah lahan 712 Ha yang masih butuh pendapat hukum dari pusat," ungkap Gusti. Jumat (03/10/2025).

Doc. Tanda terima pengaduan oleh Gusti Riadi ke Direktorat Jenderal Penanganan Konflik Kementerian Kehutanan.

Lanjut Ir Gusti Riadi menegaskan, jika berdasarkan Surat Legal Opini (LO) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali dan PT Vale Indonesia untuk segera memberikan Kerohiman atau Kompensasi tanam tumbuh masyarakat, sedangkan terkait lahan Abdurrabbie masih membutuhkan keterangan lebih lanjut oleh Pemerintah Pusat. 

"Yang diperintahkan oleh Gubernur Sulteng melalui Surat LO kan untuk segera berikan kerohiman atau konpensasi tanam tumbuh masyarakat selaku pemilik tanam tumbuh yang dikuasai sekitar 47 Ha di atas lahan 712 Ha, adapun soal lahan sebagai mana surat Gubernur Sulteng itu masih butuh pendapat hukum oleh pemerintah pusat. Tapi di dalam kesepakatan atas mediasi sebelumnya di jakarta, justru yang dicatat adalah kerohiman lahan 712 Ha dan tak satu kata pun yang tercatat soal taman tumbuh milik Ir Gusti Riadi," tambahnya.

Sehingga itu, Ir Gusti Riadi, mengadukan permasalahan tersebut ke Direktorat Jenderal Penanganan Konflik Tenurial oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk dilakukan penyelesaian secara adil dan jelas sesuai kepastian hukum yang ada.

"Sebagai Pemilik tanam tumbuh yang tak kunjung mendapatkan kompensasi tanam tumbuh meminta keadilan oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Penanganan Konflik Tenurial Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, harapan kami pihak Kehutanan segera melakukan tindak lanjut atas pengaduan kami dan segera PT Vale Indonesia melakukan tanggung jawabnya dengan memberikan kompensasi tanam tumbuh yang merupakan hak kami selalu pihak ketiga dalam IUPK BB1 PT Vale Indonesia Sorowako sebagaimana kepastian dijelaskan Permen ESDM," tandasnya Gusti. 

Hingga berita ini diturungkan, Pihak PT Vale Indonesia sementara berusaha dikonfirmasi.

Latest Articles